Skip to content

SELAMAT DATANG

Selamat Datang

di PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi Pelayanan bidang Pendidikan di Jawa Tengah. Informasi mempunyai kekuatan vital dalam segala aspek kehidupan demikian juga organisasi. Sebagai wujud komitmen dalam penerapan good governance yang memerlukan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemerintah mendukung adanya keterbukaan informasi bagi publik. Untuk membuka akses informasi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi-informasi yang berakibat pada kepentingan publik, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 41A/SK/V/2016 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas antara lain :

  1. Merencanakan, mengorganisaksikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
  2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan dan penyelesaian sengketa.